Perdirjen Phka No : P.6/Iv-Set/2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Nomor : P. 6/IV-SET/2012

TENTANG

PEDOMAN PENGAWASAN DAN EVALUASI 
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASAlWA, 
TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM,

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang bekerjasama dengan wisata alam, termasuk usaha pemanfaatan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait dengan wisata alam.
  2. Wisata Alam adalah program perjalanan atau sebagian dari program tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di tempat suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
  3. Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu program untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.
  4. Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada program wisata alam.
  5. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang dibutuhkan dalam program pariwisata alam.
  6. Pengawasan Pengusahaan Pariwisata Alam adalah inspeksi/audit terhadap seluruh proses program pengusahaan pariwisata alam agar mampu berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Evaluasi Pengusahaan Pariwisata Alam adalah kajian dan penilaian terhadap implementasi izin usaha pengusahaan pariwisata alam yang diberikan sebagai materi pertimbangan untuk menentukan kebijakan. 
  8. Kriteria Kinerja Pengusahaan Pariwisata Alam adalah kondisi/aspek/ukuran yang menjadi dasar pertimbangan untuk mengatakan penilaian atau penetapan suatu program di dalam kerangka pencapaian pelaksanaan prinsip dan tujuan pengusahaan pariwisata alam. 
  9. Indikator Kinerja Pengusahaan Pariwisata Alam adalah pernyataan terukur yang mengatakan pencapaian kriteria, serta merupakan sifat atau atribut atau deskriptif yang secara kuantitatif maupun kualitatif mampu diukur atau dipantau secara periodik, yang akan mengatakan suatu arah perubahan dalam program pengusahaan pariwisata. 
  10. Direktorat Jenderal adalah unit kerja eselon I di Iingkungan Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program pariwisata alam; 
  11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang membidangi pertolongan hutan dan konservasi alam, yang mengelola suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam. 
  12. Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD adalah UPT Pemerintah Daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang mengelola taman hutan raya dan/atau membidangi kehutanan. 
  13. Lembaga Pengawas Independen Pengusahaan Pariwisata A1am yang selanjutnya disingkat LPIPPA adalah lembaga pengawas terakreditasi di bidang pengusahaan pariwisata alam. 
Perdirjen PHKA No : P.6/IV-SET/2012 :


Sumber http://jalan-lah.blogspot.com/
Tag : Peraturan
0 Komentar untuk "Perdirjen Phka No : P.6/Iv-Set/2012"

Back To Top