Kementerian Lhk Kembangkan Cara Baru Kelola Tempat Konservasi

SIARAN PERS
Nomor : SP. 271 /HUMAS/PP/HMS.3/09/2017

Kementerian LHK Kembangkan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi Kementerian LHK Kembangkan  Kementerian Lhk Kembangkan Cara Gres Kelola Daerah Konservasi
Rapat Koordinasi Teknis Kementerian LHK

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 27 September 2017. Sebuah Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi dengan membangun “Learning Organization”, mulai dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 


Hal ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, ketika membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang KSDAE Tahun 2017 di Jakarta, (26/09/2017).

Disampaikan Wiratno, Cara Baru tersebut dilakukan melalui pelibatan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi, dan harus mempertimbangkan prinsip–prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Cara Baru tersebut juga sebagai upaya untuk menemukan Model Kelola Kawasan Konservasi yang didasarkan pada nilai-nilai tabiat dan budaya setempat, perubahan geopolitik, dan sosial ekonomi yang terjadi di sekitar kawasan konservasi, sebagai efek dari pembangunan di aneka macam bidang selama 47 Tahun”, jelas Wiratno.

KLHK sangat menyadari bahwa masyarakat memegang peranan penting dalam masa depan konservasi, sebagai pelaku utama. Mendukung hal ini, KLHK telah menerbitkan beberapa kebijakan konservasi yang pro rakyat, menyerupai Peraturan Menteri LHK Nomor. P.43/MENLHK/SETJEN/2017, perihal Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar KSA dan KPA, serta Peraturan Menteri LHK Nomor. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016, perihal Perhutanan Sosial.

Selain itu, menurut beliau, kepemimpinan (leadership) yang berpengaruh menjadi syarat utama dalam menjalankan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi, dengan tunjangan semua level, mulai Pusat, Daerah, hingga ke tingkat tapak. Terkait hal ini, KLHK terus membangun sinergisitas lintas sektoral sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

“Leadership yang berpengaruh harus dapat membangun kerjasama multipihak, dengan prinsip saling menghormati (mutual respect), saling percaya (mutual trust), dan saling menguntungkan (mutual benefits)”, pesan Wiratno. Begitu pula para pihak yang bekerjasama, harus dapat menerapkan empat prinsip governance (tata kelola pemerintah), yakni partisipasi, keterbukaan, tanggung jawab kolektif, dan akuntabilitas.

Wiratno juga menekankan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sistem aplikasi Resort Based Management (RBM), juga penting sebagai dasar penerapan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi. Sebagai implementasinya, sebanyak 74 Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah ditugaskan untuk menerapkan Role Model sebagai prototype, yang dilaksanakan secara partisipatif.

“Dengan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi, dibutuhkan mampu terwujud pengelolaan yang optimal untuk 27,2 Juta Ha kawasan konservasi di seluruh Indonesia, sebagai “National Treasure” (harta karun nasional). Resources is limited but innovation is unlimited “, tutup Wiratno di selesai sambutannya.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Sumber http://jalan-lah.blogspot.com/
Tag : Konservasi
0 Komentar untuk "Kementerian Lhk Kembangkan Cara Baru Kelola Tempat Konservasi"

Back To Top