Pelepasliaran Penyu Hujau DI Pantai Blue Lagoon Padangbai Bali |
Dua penyu tersebut disita dari seorang warga yang tak bertanggungjawab, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa satwa tersebut dibawa dari Lombok Timur menuju Bali dengan menggunakan sepeda motor. Dua penyu tersebut berhasil diamankan di pintu masuk Bali Pelabuhan Laut Padangbai. Balai KSDA Bali bersama Polres Karangasem bekerja sama dalam upaya mencegah terjadinya peredaran tumbuhan dan satwa liar scara ilegal.
Sebelum pelepasliaran penyu hijau, dilakukan sosialisasi terkait konservasi tumbuhan dan satwa liar kepada instansi terkait dan masyarakat sekitar berupa pembagian UU No. 5 Tahun 1990 dan buku panduan lapangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi UU. Dengan dilakukannya program ini semoga kesadaran koservasi mampu terpupuk dengan baik. Diharapkan masyarakat mampu menjadi polisi buat dirinya sendiri, artinya masyarakat mengetahui mana hal - hal yang melanggar UU sehingga hal ini mampu mencegah terjadinya suatu pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Penyu hijau yang dilepasliarkan masing-masing berukuran panjang kerapas 60 cm dan 50 cm. Sebelum dilepas dua penyu tersebut dipasang tagg dengan nomor IDB 00956 dan IDB00967, tujuannya untuk memantau keberadaan penyu jikalau suatu ketika ditemukan kembali ke darat. Harapannya, semoga satwa-satwa tersebut sehat dan mampu mengikuti keadaan kembali dengan habitatnya. Salam konservasi.
Video : Release Penyu Hijau Di Pantai Blue Lagoon Padangbai Bali
Tag :
Konservasi
0 Komentar untuk "Pelepasliaran Penyu Hujau Di Pantai Blue Lagoon Padangbai Bali"